Korea Selatan Akan Kenakan Pajak 22% atas Keuntungan Kripto di Atas US$1.740 Mulai 2027
ChainThink melaporkan, pada 30 Juli mengutip ETnews, Wakil Perdana Menteri Korea Selatan Koo Yuncheol menyampaikan dalam rapat Komite Keuangan dan Ekonomi Majelis Nasional pada 29 Juli bahwa pemerintah akan tetap menjalankan rencana pemajakan atas keuntungan mata uang kripto mulai tahun depan. Mulai 1 Januari tahun depan, penghasilan individu dari pengalihan atau peminjaman aset virtual yang melampaui ambang tahunan 2,5 juta won Korea (sekitar US$1.740) akan dikenakan tarif 22%, termasuk pajak penghasilan daerah.
Kebijakan ini semula dijadwalkan berlaku pada Januari 2022, kemudian ditunda hingga 2025. Amandemen pada Desember 2024 kembali menunda penerapan selama dua tahun menjadi awal 2027. Pernyataan tersebut mengindikasikan saat ini Korea Selatan tidak berencana menunda kebijakan itu lagi.