Korea Selatan Ajukan RUU untuk Izinkan Otoritas Keuangan Membekukan Akun Kripto Mencurigakan
Ringkasan Pasar AI
Anggota parlemen Korea Selatan mengusulkan amandemen terhadap Specific Financial Information Act untuk memungkinkan FIU memerintahkan penangguhan pembayaran selama 30 hari (dapat diperpanjang) dari akun aset virtual yang dianggap mencurigakan, dengan denda hingga KRW 100 juta untuk ketidakpatuhan. Langkah ini meningkatkan pembatasan regulasi dan operasional bagi bursa dan pengguna, meningkatkan persepsi risiko penegakan, dan berpotensi meredam selera risiko dalam jangka dekat di seluruh pasar kripto.
Level dampak
● Sedang
Aset terdampak
BTC/USDT-0.01%
Wawasan AI · BTC/USDTWawasan AI
▼ Bearish
Trade sekarang
⚠️ Wawasan yang dihasilkan AI didasarkan pada konten berita dan disediakan untuk tujuan informasi saja. Wawasan ini bukan nasihat investasi dan tidak mencerminkan pandangan BingX. Investasi melibatkan risiko. Harap trade secara bertanggung jawab.
Odaily Planet Daily melaporkan, pada 28 Juli, sebanyak 15 anggota parlemen Korea Selatan, termasuk Kim Sanghoon dari Partai People Power, mengajukan amendemen terhadap Specific Financial Information Act. Usulan ini memberi kewenangan kepada otoritas keuangan untuk mewajibkan penghentian pembayaran dari akun aset virtual yang diduga digunakan untuk pemindahan aset secara ilegal.
Dalam amendemen tersebut, "akun" didefinisikan sebagai nomor identifikasi unik yang diberikan bursa kepada pengguna. Financial Intelligence Unit dapat memerintahkan penangguhan pembayaran selama 30 hari setelah menilai suatu akun sebagai mencurigakan, dengan opsi perpanjangan satu kali.
Pihak yang tidak mematuhi perintah tersebut dapat dikenai denda maksimal 100 juta won Korea Selatan. RUU ini dijadwalkan berlaku enam bulan setelah dipublikasikan.