TERKINI: Sam BankmanFried ajukan banding ke Mahkamah Agung AS untuk membatalkan vonis penipuan dan hukuman 25 tahun
Sam BankmanFried mengajukan banding ke Mahkamah Agung Amerika Serikat untuk membatalkan vonis penipuan dan hukuman penjara 25 tahun. Ia menilai bukti yang diajukan di persidangan ditangani secara tidak semestinya, serta menggugat perintah penyitaan aset senilai US$11 miliar. Nilai penyitaan tersebut disebut sebagai penyitaan aset terkait kripto terbesar dalam sejarah AS.